Page 6 - Market Update Pasar Modal Syariah Semester I - Tahun 2020
P. 6
Teknologi finansial (tekfin) atas layanan urun dana melalui penawaran saham atau equity
crowdfunding yang secara khusus telah diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.04/ 2018.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penawaran saham yang dilakukan oleh platform
penawaran efek berbasis teknologi informasi. Kriteria penerbit saham dan nilai saham yang
ditawarkan pun dibatasi dengan harapan membantu kelompok usaha kecil menengah
memperoleh pendanaan di pasar modal. Sampai dengan akhir periode triwulan kedua telah
tercatat 3 platform equity crowdfunding yang telah memperoleh izin dari OJK.
Selain itu, terdapat pula kemudahan yang
No Nama Perusahaan diberikan oleh stakeholder, misalnya
layanan pembukaan rekening saham
1 PT Santara Daya Inspiratama secara online yang diberikan oleh PT Bursa
Efek Indonesia dan Anggota Bursa serta
2 PT Investasi Digital Nusantara penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
3 PT Crowddana Teknologi Indonusa yang dilakukan secara online oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui
Sumber: OJK Kementerian Keuangan.